Gasak Laptop Pemberian Pemerintah Pusat, Polsek Purwosari Pasuruan Amankan 2 Remaja

Gasak Laptop Pemberian Pemerintah Pusat, Polsek Purwosari Pasuruan Amankan 2 Remaja

Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengakhiri pelarian dua pelaku pembobolan sekolah dasar yang meresahkan warga belakangan ini. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait hilangnya inventaris penting milik negara di wilayah Kecamatan Purwosari.

Tim buru sergap meringkus kedua tersangka yang teridentifikasi berinisial MH (19) dan DA (17) di wilayah hukum Pasuruan pada Minggu (28/12/2025). Keduanya diduga kuat sebagai aktor utama di balik aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pendidikan tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Purwosari telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya.

Aksi kriminal ini sebelumnya dilaporkan terjadi di SDN Sumberrejo II yang terletak di Dusun Kucur pada pertengahan Desember lalu. Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi sekolah sedang sepi dengan cara merusak akses masuk gedung secara paksa.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam ruang guru dengan cara merusak pintu serta mencongkel gembok ruangan,” jelas Kapolsek Purwosari.

Sejumlah barang berharga berupa satu unit laptop merk Advan dan proyektor Infocus yang disimpan di dalam lemari raib dibawa kabur oleh para tersangka. Akibat kejadian ini, pihak sekolah ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp14.105.000.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan. Barang bukti berupa jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi juga turut dibawa ke markas kepolisian untuk keperluan penyidikan.

“Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat, bahkan bisa mencapai tujuh hingga sembilan tahun penjara karena ada unsur pemberatan,” tegas Santy.

Saat ini petugas masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan. Polisi mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan pengamanan lingkungan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak fasilitas pendidikan,” pungkas Santy. (Ada)