JAKARTA – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menerapkan skema “jemput bola” agar bantuan diterima masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tanpa hambatan administratif terkait Dana Tunggu Hunian (DTH).
Langkah ini bertujuan agar warga terdampak tidak terbebani proses birokrasi dan segera menerima haknya.
Selain itu, skema ini memastikan penyaluran DTH menjangkau seluruh warga yang berhak guna mempercepat pemulihan kehidupan di wilayah terdampak.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, dalam konferensi pers, Minggu, 28 Desember.
Pria yang akrab disapa Aam itu menjelaskan bahwa pemerintah tengah merekapitulasi dan menyesuaikan proporsi antara Hunian Sementara (Huntara), Hunian Tetap (Huntap), dan DTH berdasarkan tingkat kerusakan rumah serta pilihan warga.
Menurutnya, tidak semua warga yang rumahnya rusak parah atau hanyut bersedia pindah ke hunian sementara. Sebagian warga lebih memilih menerima DTH untuk menumpang atau mengontrak di sekitar lokasi lama mereka.
Abdul Muhari menegaskan bahwa seluruh penerima DTH dan Huntara akan diverifikasi menggunakan data Dukcapil Kemendagri.
Dengan demikian, kehilangan KTP atau KK tidak akan menjadi kendala. Proses verifikasi dilakukan bersama petugas tingkat RT, RW, hingga kecamatan untuk memudahkan administrasi.
