Blitar (beritajatim.com) – Konflik antara warga dan perusahaan peternakan ayam di Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kian panas. Setelah bertahun-tahun dipaksa hidup berdampingan dengan bau busuk menyekat, kesabaran warga dari enam RT di Dusun Bintang akhirnya mencapai titik nadir.
Ratusan warga tersebut nekat membentangkan poster berisi tuntutan soal pencemaran bau busuk yang ditimbulkan oleh peternakan ayam tersebut. Tak hanya itu warga juga mengancam akan memblokade jalan jika peternakan tersebut tak mampu menghilangkan bau busuk yang ditimbulkan.
“Aksi berupa pemasangan banner protes, jika tidak didengarkan maka warga akan siap turun aksi melakukan blokade jalan,” ungkap Rifa’i perwakilan warga Ngaringan pada Senin (29/12/2025).
Warga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tegas terhadap perusahaan peternakan ayam tersebut. Pasalnya, jauh sebelum ini sudah ada mediasi antara perusahaan, warga, DPRD dan juga Pemkab Blitar.
Dalam mediasi itu ada kesepakatan soal penutupan sementara unit pengolahan limbah kotoran ayam yang menimbulkan bau busuk di lingkungan masyarakat selama 1 pekan. Kemudian pihak perusahaan diberikan waktu 1 bulan untuk mendatangkan alat pengolahan kotoran ayam yang lebih canggih dari luar negeri agar tidak menimbulkan bau busuk.
Mediasi ini pun terjadi pada November 2025. Kini memasuki bulan Desember warga mendesak agar hasil mediasi itu dilaksanakan, jika tidak maka massa akan melakukan pemblokiran jalan menuju peternakan ayam itu.
“Aksi demo akan berlangsung sampai pemerintah daerah turun untuk memberikan sanksi kepada pihak kombong (peternakan ayam),” tegasnya.
Wahyunianto, perwakilan warga RT 03 RW 01 Dusun Bintang Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menggambarkan betapa menderitanya hidup di radius terdekat dari kandang. Bau busuk dari kotoran ayam menyerang udara pemukiman warga tanpa kenal waktu mulai pagi, sore, hingga malam hari.
Dampaknya fatal bagi kualitas hidup. Warga melaporkan gejala fisik seperti mual dan pusing berkepanjangan.
“Kami makan tidak nyaman, shalat tidak khusyuk karena bau menyengat, tidur pun terganggu. Ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah ditangani serius,” keluh Wahyunianto.
Mewakili aspirasi enam RT, Jaka Setiawan menegaskan bahwa pemasangan spanduk hanyalah peringatan awal. Warga memberikan tenggat waktu satu minggu bagi Pemkab Blitar dan manajemen peternakan ayam untuk memberikan solusi konkret dan menghentikan polusi bau tersebut.
Jika dalam sepekan tidak ada tindakan nyata, warga bersumpah akan melumpuhkan operasional peternakan dengan cara mereka sendiri.
“Kalau tetap tidak diindahkan, kami siap turun aksi lebih besar dan melakukan blokade jalan. Akses menuju kandang akan kami tutup total,” ancam Jaka.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Blitar telah memanggil semua pihak dalam konflik lingkungan ini. Warga hingga perusahaan peternakan pun telah dipertemukan untuk mencari solusi atas permasalahan bau busuk kotoran ayam.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, menjelaskan bahwa perusahaan tidak bisa lagi mengulur waktu. Pihak peternakan kini diberi tenggang waktu selama 1 pekan ke depan untuk menutup mesin pengolahan kotoran ayam.
“Hari ini kita sudah klarifikasi ke perusahaan bahwa perusahaan tidak bisa serta merta menutup pengolahan kotoran ayam itu karena mereka masih mengupayakan alat agar mesin itu tidak menimbulkan bau. Alat itu didatangkan dari China dan Korea tapi warga tidak terima karena sampai kapan alat ini datang,” beber Anik pada Kamis (13/11/2025).
Selain penutupan unit pengolahan limbah, DPRD juga menagih janji yang sebelumnya pernah diucapkan pihak peternakan kepada warga. Perusahaan diminta segera merealisasikan komitmennya untuk mengatasi polusi udara.
“Penyelesaiannya tadi yakni menutup pengolahan limbah itu ditutup sementara sampai nanti alat yang dijanjikan itu datang dan tidak berbau lagi,” tegasnya waktu itu.
DPRD Kabupaten Blitar pun meminta selama alat yang dijanjikan peternakan itu belum datang, maka pengoperasian pengolahan limbah kotoran ayam harus dihentikan sementara. Langkah ini sesuai dengan harapan masyarakat yang tidak ingin mengorbankan kesehatannya karena bau busuk yang keluar dari unit pengolahan kotoran ayam tersebut.
“Keputusan ini diambil karena warga tadi ditanya mau diberi kompensasi uang ternyata tidak, mereka jawab bau yang dihirup oleh hidung ini tidak bisa ditutup oleh uang,” tandasnya. [owi/beq]
