Pembangunan Lapas Kumbang Dikebut, Super Maximum Security dengan Kapasitas 1.500 Orang

Pembangunan Lapas Kumbang Dikebut, Super Maximum Security dengan Kapasitas 1.500 Orang

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenImipas) Agus Andrianto memastikan proses pemindahan narapidana ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, terus dilakukan. Karena itu, pemerintah Tengah mengebut proses pembangunan lapas baru yakni Lapas Kumbang berkapasitas 1.500 orang.

“Kita akan terus lakukan pemindahan. Kita sekarang masih lagi menyelesaikan pembangunan 1.500 ruang lagi untuk yang super maximum security,” kata Agus kepada wartawan Hal ini disampaikan usia acara Refleksi Akhir Tahun 2025 di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (29/12). 

Terkait dengan pembangunan Lapas Kumbang, ditargetkan selesai tahun ini.

“Iya, yang sedang penyelesaian. Mudah-mudahan tahun ini selesai dan kita akan tempatkan lagi kepada mereka,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kwmenimipas) tengah membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) baru yang berada di Pulau Nusakambangan memiliki kapasitas sekitar 1.500 orang. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Inspektur Jenderal Polisi Mashudi mengatakan, pihaknya menargetkan lapas yang bernama Kumbang tersebut selesai pada 31 Desember 2025.

“Lapas ini kami bangun salah satunya untuk mengatasi padatnya lapas di Indonesia,” kata Mashudi seperti dilansir Antara.

Lapas itu nantinya akan memiliki kategori pengamanan sedang (medium security) yang merupakan fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat pengawasan dan keamanan yang lebih longgar dibandingkan dengan lapas pengamanan kategori maksimum, tetapi masih lebih ketat daripada lapas kategori pengamanan minimum.

Dalam lapas itu, para napi menjalani program pembinaan yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku mereka menjadi lebih baik serta meningkatkan kemampuan diri.

Adapun bagi para napi yang menjalankan program pembinaan dengan baik hingga melakukan berbagai pekerjaan, kata dia, akan mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana).

 

Reporter: Nur Habibie/merdeka.com