Bisnis.com, JAKARTA— Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pembayaran royalti musik musik dalam pertunjukan komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara telah memberikan kejelasan bagi industri hiburan.
Namun demikian, bagi pemilik restoran, kafe, dan pelaku usaha lainnya seperti ritel, masih ada pertanyaan penting masih menggantung. Misalnya, bagaimana aturan pemutaran musik di ruang komersial sehari-hari.
Revisi UU Hak Cipta, termasuk mengenai pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran, kafe, dan ritel lainnya masih belum kunjung selesai. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha masih berada di area abu-abu.
Padahal, di periode akhir tahun, pemutaran musik berperan penting dalam membangun atmosfer yang selaras dengan dekorasi dan promosi musiman untuk menciptakan suasana hangat, meningkatkan kenyamanan, dan mendukung pengalaman pelanggan di tengah lonjakan kunjungan.
“Musik di ruang komersil bukan sekadar pengiring atau pelengkap saja. Jika dimaksimalkan kehadirannya, musik bisa digunakan untuk meningkatkan penjualan. Namun ketika ada ketidakpastian soal aturan royalti, banyak pelaku usaha akhirnya berada di posisi serba salah,” ujar Jerry Chen, CEO dari USEA Global.
USEA Global merupakan penyedia solusi in-store music dan audio branding untuk ruang komersial, termasuk layanan kurasi musik, legal compliance, hingga manajemen pemutaran musik lintas cabang. Di Indonesia. USEA Global menyediakan layanannya bagi 100 lebih pusat belanja, restoran, minimarket, serta toko ritel lainnya.
Menurut Jerry, kekhawatiran pebisnis akan memutar musik semakin terasa menjelang musim liburan, ketika musik justru menjadi elemen penting untuk mendukung momen perayaan Natal dan Tahun Baru. Tanpa pengelolaan yang jelas dan aman, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan berpotensi menyebabkan pelanggaran hak cipta.
Untuk membantu pelaku usaha tetap dapat memanfaatkan musik secara legal dan terkelola, USEA Global menggratiskan platformnya selama satu bulan bagi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia, termasuk F&B, hospitality, dan ritel. Dengan ini, pemilik bisnis dapat mengakses lebih dari 300.000 musik berlisensi dari berbagai genre, tanpa perlu lagi khawatir mengenai pembayaran royalti.
Selain aspek legalitas, layanan USEA juga memungkinkan pelaku usaha mengelola pemutaran musik secara terpusat, terutama untuk bisnis dengan banyak cabang. Hal ini membantu menciptakan pengalaman pelanggan yang konsisten dan selaras dengan karakter brand, khususnya di periode sibuk seperti musim liburan.
Dengan pengelolaan musik yang tepat, pebisnis dapat menghadirkan suasana liburan tanpa dibayangi ketidakpastian soal penggunaan musik, sekaligus mendukung pencapaian tujuan bisnis mereka, baik itu memperpanjang waktu kunjungan hingga meningkatkan potensi transaksi.
