Dosen yang Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Terancam Hukuman 4 Bulan Bui

Dosen yang Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Terancam Hukuman 4 Bulan Bui

Jakarta

Dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan usai meludahi kasir swalayan, NI (21), di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Amal Said terancam hukuman penjara 4 bulan 2 minggu.

“(Amal Said dilaporkan atas dugaan) Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” kata Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Senin (29/12/2025).

Kompol Yusuf mengaku pihaknya sudah mengambil keterangan NI selaku korban. Berdasarkan keterangan korban, oknum dosen itu sempat ditegur usai menyerobot antrean.

“Saat di meja kasir pelapor menegur untuk antre terlebih dahulu. Namun terlapor tetap tidak mau, tapi pelapor tetap melayani. Pada saat terlapor membayar tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban,” ucapnya.

Yusuf menyebut oknum dosen itu akan diperiksa di Mapolsek Tamalanrea pada Selasa (30/12). Amal Said disebut lebih dulu menjalani sidang internal di kampusnya pada Senin (29/12).

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)