WNI Korban TPPO di Kamboja Dijanjikan Gaji Rp9 juta Per Bulan hingga Disiksa Lari 300 Putaran

WNI Korban TPPO di Kamboja Dijanjikan Gaji Rp9 juta Per Bulan hingga Disiksa Lari 300 Putaran

Bisnis.com, JAKARTA – Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka dijanjikan mendapatkan gaji Rp9 juta per bulan dan disiksa lari 300 kali putaran lapangan futsal. 

Dir Tipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni mengatakan para korban dijanjikan oleh pihak yang berperan sebagai sponsor bekerja di Kamboja. Pihak sponsor menjanjikan kepada korban gaji Rp9 juta per bulan sebagai operator komputer, tetapi sesampainya di sana dipekerjakan sebagai admin judi online.

“Salah satunya adalah korban dan bersama suaminya diming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta rupiah per bulan,” kata Irhamni saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/12/2025).

Irhamni menjelaskan penyelidikan kasus ini ketika Polri mendapatkan laporan dan informasi dari media sosial, di mana salah satu korban mengunggah video pengalaman kerja di sana. 

Dia menyampaikan ketika para korban sampai di Kamboja, paspor korban diambil oleh pihak sponsor.

“Setelah tiba di bandara Phnom Penh korban dijemput dengan taksi. Kemudian diajak selama perjalanan 4 jam. Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja. Mereka tidak paham lokasi itu ada dimana, sehingga mereka terima-terima saja, sehingga dia dipekerjakan sebagai skamer,” ujarnya.

Irhamni menyebutkan bahwa para korban mendapatkan berbagai kekerasan fisik karena bekerja tidak sesuai target. Salah satu korban penipuan sedang mengandung janin berusia 6 bulan

“Makanya diberi sanksi, dari mulai yang teringan push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” jelasnya.

Para korban berhasil melahirkan diri ketika diajak makan bersama bos dari perusahaan tersebut. Mereka melaporkan ke KBRI untuk Kamboja dan sepakat tinggal bersama.

Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan untuk menjemput para korban. Meski sempat mengalami kendala karena korban melarikan diri, tim akhirnya berhasil memulangkan 9 WNI tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Polri tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku penipuan kerja di luar negeri. Polri mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak mudah tertipu dengan modus bekerja di luar negeri tanpa adanya informasi yang jelas.