Kemnaker Pastikan Besaran UMP 2026 Aceh Sama dengan 2025

Kemnaker Pastikan Besaran UMP 2026 Aceh Sama dengan 2025

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Pemerintah Aceh tidak menetapkan besaran baru upah minimum provinsi (UMP) 2026, mengingat kondisi bencana yang melanda wilayah Sumatra.

Dengan demikian, Aceh akan kembali menggunakan besaran UMP 2025 yang sebesar Rp3.685.616 untuk tahun depan. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

“Hanya Aceh yang pakai UMP 2025 [untuk tahun depan],” kata Indah saat dihubungi Bisnis, Sabtu (27/12/2025).

Sementara itu, provinsi lain yang tidak mengalami kenaikan nilai UMP 2026 adalah Provinsi Papua Tengah, yakni tetap sebesar Rp4.285.848.

Namun, hal itu telah diputuskan oleh Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam Surat Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/334/2025 tentang UMP Papua Tengah 2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

“Kami mengharapkan seluruh dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Papua Tengah Frest James Borai dalam keterangan terpisah.

Seiring dengan Aceh yang dipastikan tetap menggunakan nilai UMP 2025 untuk tahun depan, maka tersisa satu provinsi yang belum resmi mengumumkan besaran UMP 2026, yakni Papua Pegunungan.

Namun, berdasarkan data rekap UMP 2026 yang diterima Bisnis, UMP Papua Pegunungan tahun depan naik 5,2%, dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.508.714. Penetapan tersebut masih menunggu SK Gubernur.

 

Berikut daftar UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia:

DKI Jakarta: Rp5.729.876, naik 6,17% atau Rp333.115
Papua Pegunungan: Rp4.508.714, naik 5,2% atau Rp222.864 (belum diumumkan)
Papua Selatan: Rp4.508.100, naik 5,19% atau Rp222.250
Papua: Rp4.436.283, naik 3,51% atau Rp150.433 
Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,09% atau Rp158.400
Sulawesi Utara: Rp4.002.630, naik 6,02% atau Rp227.205
Sumatra Selatan: Rp3.942.963, naik 7,1% atau Rp261.392 
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088, naik 7,21% atau Rp263.560
Kepulauan Riau:  Rp3.879.520, naik 7,06% atau Rp255.866
Papua Barat: Rp3.841.000, naik 6,25% atau Rp226.000
Riau: Rp3.780.495, naik 7,74% atau Rp271.720
Kalimantan Utara: Rp3.775.243, naik 5,45% atau Rp195.083
Papua Barat Daya: Rp3.766.000, naik 4,2% atau Rp152.000
Kalimantan Timur: naik 5,12% atau Rp183.117,23 menjadi Rp3.762.431
Kalimantan Selatan: Rp3.725.000, naik 6,54% atau Rp228.805
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138, naik 6,12% atau Rp212.517
Aceh: Rp3.685.616 (nilai UMP 2025)
Maluku Utara: Rp3.510.240, naik 3% atau Rp102.240
Jambi: Rp3.471.497, naik 7,32% atau Rp236.962
Gorontalo: Rp3.405.144, naik 5,69% atau Rp183.413 
Maluku: Rp3.334.490, naik 6,14% atau Rp192.790
Sulawesi Barat: Rp3.315.934, naik 6,81% atau Rp211.504
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496, naik 7,58% atau Rp232.944
Sumatra Utara: naik 7,9% atau Rp236.412 menjadi Rp3.228.949
Bali: Rp3.207.459, naik 7,04% atau Rp210.898
Sumatra Barat: Rp3.182.955, naik 6,3% atau Rp188.762
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565, naik 9,08% atau Rp264.565
Banten: Rp3.100.881, naik 6,74% atau Rp195.762
Kalimantan Barat: Rp3.054.552, naik 6,12% atau Rp176.266
Lampung: Rp3.047.734, naik 5,35% atau Rp154.664
Bengkulu: Rp2.827.250, naik 5,89% atau Rp157.211
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861, naik 2,73% atau Rp70.930
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898, naik 5,45% atau Rp126.929
Jawa Timur: Rp2.446.881, naik 6,11% atau Rp140.896
DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495, naik 6,78% atau Rp153.415
Jawa Tengah: Rp2.327.386, naik 7,28% atau Rp158.037
Jawa Barat: Rp2.317.601, naik 5,77% atau Rp126.369