Probolinggo (beritajatim.com) – Proyek pembangunan lanjutan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo kembali gagal diselesaikan.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo resmi memutus kontrak CV Tujuh April asal Makassar karena dinilai wanprestasi dalam proyek bernilai Rp 3,7 miliar tersebut.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap potensi kerugian negara akibat pekerjaan yang tak kunjung rampung.
Hingga batas akhir masa kontrak, progres fisik proyek hanya mencapai 26,15 persen. Setelah dilakukan penghitungan ulang berdasarkan pekerjaan yang benar-benar terpasang, realisasi pembangunan justru menyusut menjadi 26,1 persen.
Artinya, lebih dari 70 persen pekerjaan gagal direalisasikan meski anggaran telah dikucurkan.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menyatakan bahwa rendahnya capaian fisik menjadi dasar utama pemutusan kontrak.
“Progres pekerjaannya hanya 26,1 persen. Dengan kondisi itu, pelaksana kami nyatakan wanprestasi dan kontrak diputus,” kata Setiorini.
Ia menjelaskan, meskipun regulasi memungkinkan pemberian perpanjangan waktu hingga 50 hari, opsi tersebut tidak diambil karena dinilai berisiko memperbesar potensi kerugian keuangan negara.
“Dengan sisa pekerjaan yang sangat besar, perpanjangan waktu justru berisiko menambah kerugian,” ujarnya.
Setiorini juga mengungkapkan bahwa kendala utama proyek berasal dari lemahnya kemampuan permodalan pelaksana. Kondisi tersebut menyebabkan pekerjaan tersendat dan berhenti sebelum target tercapai.
“Pelaksana tidak memiliki modal yang cukup. Jika dipaksakan, risiko kerugiannya akan semakin besar,” tegasnya.
Selain pemutusan kontrak, Dinas PUPR-PKP menjatuhkan sanksi administratif berupa pencantuman CV Tujuh April ke dalam daftar hitam (blacklist), baik pada tingkat daerah maupun nasional. (ada/ted)
