Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan setiap daerah bakal menaikan upah minimum 2026, atau UMP 2026 meskipun pertumbuhan ekonominya negatif.
Pernyataan itu seolah memastikan upah minimum provinsi di daerah-daerah seperti Papua Tengah dan Papua Barat yang ekonominya minus pada kuartal III 2025, tidak akan turun.
Adapun rumus kenaikan UMP 2026, yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9. Yassierli mengutarakan, jika suatu daerah tidak mengalami pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan UMP di tahun depan bakal mengacu pada angka inflasi.
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alpha,” jelas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
“Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi,” ungkap Menaker.
Hasil akhir kenaikan UMP 2026 nantinya berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah. Yassierli menyerahkan sepenuhnya kepadanya, lantaran mereka lebih mengetahui kondisi perekonomian di daerah.
“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi, kalau itu tinggi disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang lebih dominan. Kami juga melakukan koordinasi dan coaching kepada Dewan Pengupahan Daerah,” tuturnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4242618/original/081125200_1669641659-UMP_2023.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)