Jelang Perayaan Tahun Baru, Polres Madiun Kota-Jatim razia Petasan

Jelang Perayaan Tahun Baru, Polres Madiun Kota-Jatim razia Petasan

JAKARTA -Aparat Polres Madiun Kota, Jawa Timur melakukan razia petasan guna menciptakan situasi ketertiban dan keamanan yang kondusif serta memupuk rasa empati akan bencana di Tanah Air menjelang perayaan pergantian Tahun Baru 2026.

“Razia petasan ini menyasar toko distributor dan pedagang kaki lima penjual mainan kembang api di wilayah Kota Madiun,” ujar Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah di Madiun, Jumat.

Menurutnya, selain karena menciptakan situasi kondusif dan rasa empati terhadap korban bencana, razia tersebut juga menindaklanjuti akan larangan peredaran petasan dan kembang api yang memiliki diameter di atas 2 inci.

Adapun larangan tersebut diatur dalam Aturan Kapolri Nomor 17 Tahun 20217 tentang Peredaran Bahan Peledak Komersial. Aturan tersebut mengatur tentang larangan peredaran petasan serta pembatasan penggunaan kembang api bahan peledak di atas 20 gram dan diameter di atas 2 inci.

“Untuk penggunaan dan penjualan kembang api besar tersebut, masyarakat yang bersangkutan harus mengajukan izin ke Mabes,” kata dia.

Dalam razia tersebut, pihaknya juga meminta penjual untuk memintai identitas pembeli, jika ada yang melakukan pembelian di atas 40 buah arau 10 dos kembang api,.

Ubaidillah menambahkan dalam razia kembang api tersebut tidak ditemukan pedagang yang menjual kembang api di atas ukuran diameter 2 inci dan isi lebih dari 20 gram.

Polres Madiun Kota mengimbau agar masyarakat, utamanya para orang tua untuk mengawasi anak-anak dalam bermain kembang api. Hal itu bisa membahayakan jika bermain sendiri tanpa adanya pengawasan.

Selain itu, Polres Madiun Kota juga menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui ada warga yang melanggar menjual petasan ataupun kembang api di luar ketentuan.