Surabaya (beritajatim.com) – Dua perempuan berinisial GP (22) asal Dukuh Kupang dan NA (18) asal Sukolilo sebelumnya dikabarkan saling aniaya karena rasa cemburu. Namun, kabar tersebut ditepis oleh kuasa hukum masing-masing pihak yang berlawanan.
Kuasa hukum dari GP (22), Bambang Wahyudi mengatakan jika permasalahan awal antara kliennya dan NA dipicu dari masalah pinjaman online (pinjol). Akun pinjol GP digunakan oleh NA untuk membeli barang. Namun saat tagihan bulanan terbit, NA tidak melakukan pembayaran.
“Permasalahan awalnya karena pinjol itu. Bukan lesbian. Mereka teman satu kerjaan dan memang tinggal bareng,” kata Bambang Wahyudi kepada beritajatim.com, Senin (22/12/2025).
Bambang menceritakan, saat itu GP mendatangi NA ke sebuah kamar kos di Jalan Lidah Kulon untuk mengingatkan agar membayar tagihan pinjol yang dibuat. Keduanya pun cekcok dan terlibat aksi saling jotos.
“NA lantas menelpon Anang yang merupakan ayah kandungnya. Ketika Anang datang, dia langsung memukul kepala klien saya dengan helm hingga terluka,” imbuh pria yang akrab dipanggil Wahyu itu.
Usai dipukul helm oleh Anang, GP lantas melapor ke Polsek Lakarsantri. Tak terima dilaporkan, Anang lantas juga membuat laporan karena GP dianggap kerap menganiaya anaknya. Seiring berjalannya waktu, GP dan Anang ditetapkan menjadi tersangka atas laporan yang mereka buat.
“Kemarin kami masing-masing pihak sudah mediasi dan sepakat untuk berdamai. Sehingga permasalahan sudah selesai,” jelas Wahyu. (ang/ted)
