FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hingga di penghujung tahun 2025, belum ada pengumuman resmi jadwal pendaftaran CPNS 2026. Pemerintah masih fokus menyelesaikan seleksi tahun sebelumnya dan melakukan analisis kebutuhan pegawai.
Selain itu anggaran rekrutmen CPNS dan PPPK juga tengah dalam kajian pada Rancangan APBN 2026.
Pemerintah memprioritaskan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dan PPPK yang belum terserap.
Di sisi lain, proses validasi data kebutuhan ASN di tiap kementerian/lembaga pun belum sepenuhnya rampung.
Dari pola seleksi CPNS beberapa tahun terakhir dan rangkuman berbagai sumber, sudah ada proyeksi jadwal pendaftaran CPNS 2026 yang cukup konsisten. Proyeksi ini mengikuti alur kerja birokras: mulai dari usulan formasi, verifikasi, pengumuman, sampai seleksi SKD dan SKB.
Secara garis besar, proyeksi jadwal pendaftaran cpns 2026 yang banyak dirujuk adalah sebagai berikut:
Pengajuan usulan kebutuhan/formasi oleh instansi: sekitar Januari – Maret 2026.
Verifikasi dan validasi formasi oleh KemenPAN-RB dan BKN: sekitar April – Mei 2026.
Pengumuman resmi pembukaan seleksi dan formasi CPNS 2026: diperkirakan Juni – Juli 2026.
Pendaftaran online melalui portal SSCASN: diproyeksikan Juli – Agustus 2026 (kuartal ketiga).
Seleksi administrasi: sekitar Agustus 2026.
Pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dengan CAT: sekitar September – Oktober 2026.
Pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang): sekitar November 2026.
Pengumuman kelulusan akhir: diperkirakan Desember 2026 – Januari 2027.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh pernah menyampaikan, pembukaan formasi CPNS 2026 bergantung pada kebutuhan dan usulan dari masing-masing instansi.
“Jika tidak ada permintaan formasi yang diajukan, maka proses seleksi tidak bisa dilanjutkan,” ujar Zudan.
Selain itu, BKN juga masih harus berkoordinasi dengan kementerian terkait yakni Kementerian RB dan Kementerian Keuangan guna menyelaraskan program.
“Kita sedang koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait sambil menunggu permintaan formasi dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga,” ungkap Zudan. (Pram/fajar)
