Menurut Said Abdullah, hingga saat ini pemerintah dan DPR belum melakukan revisi aturan yang menghapus kewajiban penerimaan uang tunai. Karena itu, setiap pihak di Indonesia tetap wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran.
“Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Said Abdullah menyinggung praktik di negara lain yang meskipun telah maju dalam sistem pembayaran non tunai, tetap menyediakan opsi pembayaran tunai bagi masyarakat.
“Sebagai perbandingan, di Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa DPR tidak melarang penggunaan pembayaran non tunai dan bahkan mendukung inovasi tersebut. Namun, opsi pembayaran tunai tetap harus disediakan bagi masyarakat.
“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” katanya.
Said Abdullah juga menyoroti kondisi di sejumlah wilayah Indonesia yang belum sepenuhnya terjangkau layanan internet, serta masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat.
“Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai. Pada saat yang sama sudah menjadi rahasia umum, literasi keuangan kita masih rendah,” ujarnya.
Ia pun kembali menekankan agar Bank Indonesia memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan menindak tegas pelaku usaha yang menolak penggunaan rupiah.
“Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional Rupiah ditindak,” tutup Said Abdullah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446054/original/083504900_1765871734-WhatsApp_Image_2025-12-16_at_14.04.24.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)