Buronan Kasus Narkoba DWP Bali, Tigran Denre Sonda, Akhirnya Menyerah

Buronan Kasus Narkoba DWP Bali, Tigran Denre Sonda, Akhirnya Menyerah

JAKARTA – Daftar Pencarian Orang (DPO) Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Tigran Denre Sonda, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada Rabu, 24 Desember 2025, terkait pengedaran narkoba saat ajang pesta musik elektronik terbesar, Djakarta Warehouse Project (DWP), yang digelar di Bali beberapa waktu lalu.

Diketahui, Tigran Denre Sonda merupakan suami dari selebgram Donna Fabiola, yang lebih dulu berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap basah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penyerahan diri tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Pada tanggal 24 Desember 2025 pada pukul 14.00 WIB, DPO Subdit IV yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di dampingi oleh AKBP Wisnu kemudian diterima oleh AKBP Agung Prabowo,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Desember 2025.

Eko menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Tigran Denre Sonda mengaku memperoleh narkotika jenis kokain dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Ia juga mengaku bahwa Mujahid sempat mengenalkannya kepada seseorang berinisial J untuk mendapatkan kokain.

“Semenjak perkenalan tersebut, Tigran dan J intens melakukan jual-beli Kokain selama kurang lebih satu tahun,” ujarnya.

Kemudian, sekitar tahun 2024, Tigran tidak lagi dapat menghubungi J sehingga dirinya kembali menjalin komunikasi dengan Mujahid untuk membeli kokain. Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tunai di Malaysia.

“Transaksi pembelian Kokain dilakukan dengan cara pembayaran tunai di Malaysia. Tersangka mengaku membeli kokain untuk penggunaan pribadi dengan jumlah maksimal 10 gram per transaksi, dengan harga sekitar 600 hingga 800 ringgit Malaysia per gram,” ucapnya.

Eko mengungkapkan tersangka membawa kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara diselipkan di dalam koper, di antara tumpukan pakaian, lalu dimasukkan ke bagasi pesawat guna mengelabui sistem keamanan kepabeanan.

“Dengan cara diselipkan (di tumpukan baju) dengan paket kecil yang di sebar dalam koper, lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan,” imbunnya.

Lebih lanjut, Tigran Denre Sonda mengaku mengenal Mujahid sejak akhir tahun 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker. Ia juga mengaku telah menggunakan kokain sejak tahun 2022.

“Selain Kokain, saudara Mujahid (WNA Malaysia) diduga bisa menyediakan narkotika jenis lainnya, seperti ekstasi, MDMA, dan ketamin,” ungkapnya.

Terhadap tersangka, penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan, pemeriksaan, serta proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat narkoba di Bali dengan total terdapat 17 tersangka dan tujuh orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satu sindikat dikendalikan oleh Tigran Denre Sonda bersama sang istri, Donna Fabiola. Denre sebagai penyedia kokain, sementara Donna sebagi pengedar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Saudari Donna merupakan bandar yang mengedarkan narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah tersebut,” katanya.