Liputan6.com, Surabaya – Peristiwa memilukan yang menimpa nenek Elina Wijayanti (80) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menggegerkan publik dan memicu reaksi keras pemerintah kota.
Rumah yang telah ia tempati belasan tahun secara paksa dirobohkan oleh puluhan orang yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (oknum ormas), tanpa putusan pengadilan dan tanpa proses hukum yang sah.
Kejadian yang viral di media sosial itu menunjukkan puluhan orang mendatangi rumah Elina, memaksanya keluar secara paksa, mengambil barang-barang berharga bahkan dokumen penting, lalu menumbangkan bangunan itu hingga rata dengan tanah.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung ke lokasi kejadian setelah video viral menyebar luas. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Armuji mengecam keras tindakan itu dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.
“Pengusiran paksa terhadap seorang warga lanjut usia seperti ini sebagai tindakan brutal dan tidak manusiawi,” ujarnya, Kamis (25/12).
Armuji juga mempertanyakan sikap sejumlah RT/RW di lingkungan sekitar yang dianggap tidak segera melaporkan atau mencegah tindakan tersebut.
Dalam inspeksi itu, Armuji bahkan mencari sosok Samuel, yang mengaku telah membeli rumah Elina secara sah pada 2014 dan diduga menjadi pihak yang mendalangi pengambilalihan rumah tersebut.
Namun, meski mengaku punya surat pembelian, Samuel tidak dapat menunjukkan bukti hukum yang kuat ketika diminta langsung oleh Armuji.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455500/original/071965000_1766666349-IMG-20251225-WA0252.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)