KSPI Duga Ada Arahan Indeks Upah 0,7, Buruh Siap Aksi di Istana

KSPI Duga Ada Arahan Indeks Upah 0,7, Buruh Siap Aksi di Istana

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga adanya arahan penggunaan indeks upah 0,7 dalam penetapan upah minimum tahun 2026 di sejumlah daerah industri. Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah membuka ruang penggunaan indeks hingga 0,9.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pihaknya memperoleh informasi dari lapangan bahwa ada dugaan arahan tersebut dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan kepada dinas tenaga kerja daerah.

“Ini masih dugaan dan perlu dikonfirmasi. Tapi faktanya, di banyak daerah industri, gubernur dan kepala daerah diarahkan menggunakan indeks 0,7, bahkan ada yang lebih rendah,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis, 25 Desember.

Jika dugaan tersebut benar, sambung Said Iqbal, maka kebijakan tersebut tidak sejalan dengan keputusan Presiden dan berpotensi memicu gejolak sosial di kalangan pekerja.

“Kalau Presiden sudah membuka ruang 0,9, lalu daerah diseragamkan 0,7, itu sama saja melawan kebijakan Presiden dan menurunkan daya beli buruh,” ujarnya.

KSPI mencatat, penerapan indeks 0,9 di sejumlah wilayah industri seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Serang, dan Tangerang baru dapat terealisasi setelah aksi besar-besaran buruh.

Sementara di daerah lain, sambung Said Iqbal, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sejumlah wilayah di Sumatera, buruh masih menghadapi tekanan untuk menerima indeks yang lebih rendah dalam penetapan upah minimum.

Selain itu, KSPI juga menegaskan penolakannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 oleh Gubernur DKI Jakarta. KSPI menilai kebijakan tersebut membuat buruh di Jakarta semakin miskin dan daya belinya terus menurun.

Atas penetapan UMP DKI Jakarta dan kondisi nasional tersebut, KSPI menyatakan akan menempuh dua jalur perlawanan. Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara.

Sementara secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi tersebut diperkirakan berlangsung pada akhir Desember atau pada minggu pertama Januari 2026.

“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.729.876.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bilang angka tersebut naik 6,17 persen dari UMP tahun 2026 sebesar Rp5.396.761.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Desember.

Pengumuman ini disampaikan pada batas waktu akhir yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nilai UMP Jakarta tahun depan ditetapkan Pramono dalam keputusan gubernur yang telah diteken.

Dalam proses penetapan UMP tahun depan, Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Regulasi tersebut mengatur rentang penyesuaian upah minimum yang menjadi dasar perhitungan pemerintah daerah.

“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ujar Pramono.

Tak hanya DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

“Rekomendasi yang hari ini sudah saya tanda tangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi,” katanya di Semarang, Rabu, 24 Desember dilansir ANTARA.

Dibandingkan dengan UMP Jateng 2025, besaran UMP provinsi tersebut pada tahun depan mengalami kenaikan sebesar Rp158.037,07.

Ia mengatakan rekomendasi dewan pengupahan telah resmi ditandatangani untuk seluruh wilayah di Jateng, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Nilai alfa untuk UMP Jateng ditetapkan sebesar 0,90, sementara nilai alfa di kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan masing-masing daerah.

“Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” katanya.