Liputan6.com, Jakarta – Polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemilik akun dokterdetektifreal itu adalah Dokter Samira.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.
“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Dia mengatakan, penyidik belum memeriksa Dokter Samira sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan, penyidik akan lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira.
Pemanggilan mediasi telah dilayangkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026. Kini kehadiran para pihak masih ditunggu untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif,” ujar dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5105808/original/099664500_1737552574-Doktif_0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)