FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tepat pada 1 Januari 2026, PT Taspen (Persero) memastikan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair. Kemudian banyak muncul pertanyaan, apakah tahun 2026 akan ada kenaikan atau penyesuaian besaran gaji pensiun?
Perlu dicatat, gaji Pensiun PNS dihitung berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sehingga setiap orang menerima nominal yang tidak sama.
Golongan I memperoleh nominal terendah, sedangkan golongan IV memiliki nominal tertinggi. Perbedaan ini muncul karena setiap golongan mencerminkan tingkat tanggung jawab, kompetensi, dan jabatan saat masih aktif bekerja.
Pensiun pokok berfungsi sebagai penghasilan tetap yang menjamin keberlanjutan finansial bagi pensiunan. Nominal umum pensiun berada pada kisaran sekitar Rp1,7 juta sampai Rp4,9 juta.
Besaran ini memberikan gambaran jelas bahwa struktur karier PNS berpengaruh langsung terhadap penghasilan pensiun di masa tua.
Berikut daftar kisaran pensiun pokok per golongan:
Golongan I merupakan tingkat pertama dalam struktur kepangkatan PNS.
Ia: ± Rp1,7 juta – Rp1,9 juta
Ib: ± Rp1,7 juta – Rp2 juta
Ic: ± Rp1,7 juta – Rp2,1 juta
Id: ± Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II dihuni oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan menengah hingga awal pendidikan tinggi.
IIa: ± Rp1,7 juta – Rp2,8 juta
IIb: ± Rp1,7 juta – Rp2,9 juta
IIc: ± Rp1,7 juta – Rp3 juta
IId: ± Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III merupakan kelompok pegawai yang umumnya memiliki kualifikasi sarjana hingga jabatan fungsional yang lebih kompleks.
IIIa: ± Rp1,7 juta – Rp3,5 juta
IIIb: ± Rp1,7 juta – Rp3,7 juta
IIIc: ± Rp1,7 juta – Rp3,8 juta
IIId: ± Rp1,7 juta – Rp4 juta
IIIe: ± Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
