Memahami Tugas dan Wewenang Advokat Menurut Undang-undang

Memahami Tugas dan Wewenang Advokat Menurut Undang-undang

YOGYAKARTA – Tugas dan wewenang advokat merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Advokat berperan sebagai pendamping dan pembela hak-hak masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Keberadaan advokat membantu memastikan bahwa setiap orang memperoleh keadilan di hadapan hukum. Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas apa itu advokat dan bagaimana perannya. Karena itu, berikut akan dibahas apa itu advokat serta tugas dan wewenangnya.

Apa Itu Advokat?

Advokat adalah seseorang yang memiliki kualifikasi profesional untuk memberikan jasa hukum, baik berupa pendampingan, konsultasi, dan perwakilan dalam proses peradilan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Advokat dijelaskan bahwa setiap orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, disebut sebagai advokat. Wilayah kerja advokat mencakup seluruh Indonesia tanpa batasan daerah tertentu.

Untuk menjadi advokat, seseorang harus memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Advokat. Syarat tersebut antara lain sebagai berikut:

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, lulusan pendidikan hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian advokat, magang, memiliki Surat Tanda Registrasi Advokat (STRA), bergabung dengan organisasi advokat, beretika baik, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman berat.

Perbedaan Advokat dan Pengacara

Sebelum berlakunya UU Advokat, terdapat perbedaan antara advokat dan pengacara praktik. Advokat dikenal sebagai pihak yang memiliki izin beracara di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, pengacara praktik hanya dapat beracara sesuai dengan wilayah izin praktiknya.

Pengacara yang ingin beracara di luar wilayah izinnya harus meminta izin khusus kepada pengadilan setempat. Hal ini tentu membatasi ruang gerak pengacara dalam memberikan jasa hukum. Perbedaan tersebut cukup signifikan sebelum adanya unifikasi istilah dalam undang-undang.

Namun, setelah UU Advokat, istilah pengacara praktik tidak lagi digunakan. Pasal 32 UU Advokat menegaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat sebelumnya dinyatakan sebagai advokat.

Tugas dan Wewenang Advokat

Tugas advokat merupakan kewajiban yang harus dijalankan dalam menjalankan profesinya. Sementara itu, wewenang advokat adalah kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas tersebut. Keduanya diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

Memiliki tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada para tersangka ataupun terdakwa selama dalam waktu dan di tingkat pemeriksaan (pasal 54).Jika terdakwa atau tersangka tidak memiliki penasihat hukum sendiri dan didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan di semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjukkan penasihat hukum (pasal 56 ayat 1).

UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat:

Memberikan jasa pelayanan hukum (pasal 1 butir 2).Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada pencari keadilan yang tidak mampu (pasal 22 ayat 1).Merahasiakan berbagai hal yang diketahui ataupun didapatkan dari kliennya karena adanya hubungan profesi (pasal 19 ayat 1).

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Memberikan bantuan hukum kepada para pencari keadilan yang tidak mampu (pasal 56 ayat 1).

UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Memberikan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan bantuan hukum (pasal 9 huruf c dan d).

Demikian pembahasan apa itu advokat serta tugas dan wewenangnya, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di VOI.ID. Agar tidak ketinggalan kabar terupdate follow dan pantau terus akun sosial media kami!