Daftar Lengkap UMK Kabupaten dan Kota di Yogyakarta, UMP 2026 Naik 6,78% jadi Rp2,41 Juta

Daftar Lengkap UMK Kabupaten dan Kota di Yogyakarta, UMP 2026 Naik 6,78% jadi Rp2,41 Juta

UMP Yogyakarta 2026 naik 6,78% jadi Rp2,41 juta. UMK Kota Yogyakarta Rp2,83 juta, Sleman Rp2,62 juta, Bantul Rp2,51 juta, Kulon Progo Rp2,50 juta, Gunungkidul Rp2,47 juta.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. 

Besaran upah ini mengalami kenaikan sebesar 6,78% dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.264.081. Secara nominal, kenaikan UMP DIY tahun depan mencapai Rp153.414.

“UMP tahun 2026 ini ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur akademisi,” demikian keterangan resmi Pemda DIY, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, Gubernur DIY juga telah menetapkan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Berikut detailnya:

Rincian upah Kabupaten dan Kota di Yogyakarta 2026

UMK Kota Yogyakarta 2026 sebesar Rp2.827.593, naik 6,5% atau Rp172.551,17
UMK Kabupaten Sleman naik 6,4% atau Rp157.872,14 menjadi Rp2.624.387.
UMK Kabupaten Bantul naik 6,29% atau Rp148.468 menjadi Rp2.509.001,
UMK Kabupaten Kulon Progo naik 6,52% atau Rp153.280 menjadi Rp2.504.520,
UMK Kabupaten Gunungkidul naik 5,93% atau Rp138.115 menjadi Rp2.468.378.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota tahun 2026,” pungkas keterangan tersebut.

Adapun, hari ini adalah batas akhir pengumuman besaran upah minimum di masing-masing provinsi. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/12/2025).

Selain UMP, aturan baru tersebut juga memuat kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). PP No. 49/2025 juga mencantumkan bahwa gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).