Menyukseskan pemindahan aparatur negara ke IKN

Menyukseskan pemindahan aparatur negara ke IKN

Kita harus mewaspadai kemungkinan skenario di mana setelah ASN tiba dan beradaptasi di IKN, terjadi perubahan politik atau pemerintahan yang kemudian memutuskan untuk meninjau ulang, memperlambat, atau bahkan membatalkan pemindahan.

Jakarta (ANTARA) – Keputusan strategis mengenai kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang merupakan warisan kebijakan Presiden Joko Widodo, kini memperoleh legitimasi politik baru melalui Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang secara eksplisit menetapkan bahwa proses perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan fungsi ibu kota diarahkan untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Dukungan terhadap percepatan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) serta penguatan kesiapan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028 kembali mengemuka. Komisi II DPR RI menyampaikan dukungan tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Gedung Nusantara pada 25 November 2025. (Otorita IKN, 26/11/2025)

Agenda rapat mencakup evaluasi kemajuan pembangunan fisik di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pemantauan kelanjutan konstruksi, serta penyiapan kelembagaan dalam proses transisi Nusantara sebagai pusat pemerintahan politik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja telah menetapkan target pemindahan ASN ke IKN hingga tahun 2028 sebanyak 4.100 pegawai.

Pemerintah tetap berkomitmen membangun IKN sebagai ibu kota negara yang menggantikan DKI Jakarta. Sejalan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan kerangka kebijakan terkait pemindahan kementerian/lembaga beserta ASN ke IKN.

Wamen PANRB, Purwadi, menjelaskan bahwa sejak 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan kementerian/lembaga melalui proses penapisan yang komprehensif. Sejak terbentuknya Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024, dilakukan penyesuaian organisasi, jabatan, penempatan SDM, serta penataan aset instansi pemerintah agar selaras dengan struktur kabinet baru (KemenPANRB, 11/11/2025).

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.