Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto tidak mengabulkan tuntutan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang mengatanamakan Pamong Majapahit saat aksi. Ada dua tuntutan Pamong Majapahit, yakni pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) seperti semula dan adanya regulasi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Gaji Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko menegaskan bahwa tidak ada pemotongan penghasilan tetap kepala desa maupun perangkat desa. Menurutnya, siltap pada Tahun Anggaran 2026 dipastikan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“Tidak ada pemotongan siltap. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2026 tetap, jadi sudah clear,” ungkapnya, Rabu (24/12/2025).
Aksi Pamong Majapahit di depan Kantor Pemkab Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]Terkait Anggaran Dana Desa ( ADD) Teguh Gunarko menjelaskan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, ADD dialokasikan minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun karena terjadi pengurangan DAU dan DBH dari pemerintah pusat, pemerintah daerah melakukan penyesuaian proporsi anggaran.
“DAU dipotong sekitar Rp180 miliar dan DBH sekitar Rp80 miliar oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, daerah melakukan penyesuaian, bukan pemotongan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 proporsi ADD berada di angka 13 persen. Dengan penyesuaian tersebut, ADD tahun 2026 disebut tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aksi Pamong Majapahit di depan Kantor Pemkab Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]Menanggapi adanya ancaman boikot pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penolakan kunjungan Bupati ke desa-desa, Teguh menyebut hal tersebut sebagai bagian dari dinamika pemerintahan kita lihat saja.
“Saya berharap ancaman tersebut tidak sampai direalisasikan demi menjaga stabilitas dan pelayanan publik di daerah,” harapnya.
Sebelumnya, ratusan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang mengatanamakan Pamong Majapahit di Kabupaten Mojokerto menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Mereka menuntut pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) seperti semula.
Selain itu, mereka juga menuntut adanya regulasi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Gaji Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa. Jika dua tuntutan tersebut tidak dikabulkan maka Pemerintah Desa (Pemdes) tidak akan menjalankan program apapun dari Pemkab Mojokerto termasuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekedar diketahui, Dana Transfer Pusat (TKD) ke Kabupaten Mojokerto mengalami pemotongan signifikan untuk tahun anggaran 2026 (sekitar Rp316-341 miliar) yang berdampak pada APBD dan ADD yang turun drastis. Penurunan TKD mengakibatkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 turun, mempersulit realisasi Siltap (Gaji) Kades dan Perangkat Desa. [tin/but]
