Jakarta: Polrestabes Semarang telah menetapkan, Gilang Ihsan Faruq, pengemudi bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Krapyak yang menewaskan 16 penumpang.
Kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah terjadi pada Senin 22 Desember 2025. Tepatnya di ruas Tol Semarang-Batang KM 420+200 di Simpang Susun Krapyak, pada pukul 00.30 WIB dini hari.
Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka
Gilang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam mengemudikan bus sehingga mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan belasan orang. Penetapan tersangka ini juga berdasarkan pada keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan kendaraan dan hasil visum korban yang mengindikasikan adanya kelalaian dari pihak sopir bus.
Sopir Baru 2 Kali Mengemudi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi memberikan keterangan bahwa pengemudi Cahaya Trans ini mengemudi dalam kecepatan tinggi sebelum terjadi kecelakaan.
Pada keterangannya, laju bus dengan kecepatan tinggi ini dilakukan dengan keadaan speedometer yang tidak berfungsi. Kejadian ini pun mengungkapkan bahwa pira 22 tahun itu baru mengemudi sebanyak dua kali.
Kecelakaan ini dimulai dengan sopir bus yang terkejut karena bertemu dengan tikungan, sehingga terpaksa membanting setir ke kiri namun kendaraan sudah terlanjur berada di kanan.
Akibat hal tersebut, bus yang mengangkut puluhan penumpang menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terguling.
Kejadian ini menimbulkan korban sebanyak 16 orang meninggal dunia dan juga belasan orang yang mengalami luka-luka.
Setelah kejadian ini, polisi langsung melakukan proses evakuasi terhadap seluruh korban yang meninggal dan luka-luka.
Proses evakuasi pun dilakukan untuk mengamankan sopir bus yang selamat. Tercatat bahwa sopir tersebut merupakan sopir cadangan.
Atas kejadian ini, sopir bus Cahaya Trans dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, ayat 3, ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman pidana yang didapatkan berapa maksimal enam tahun penjara.
(Syarifah Komalasari)
Jakarta: Polrestabes Semarang telah menetapkan, Gilang Ihsan Faruq, pengemudi bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Krapyak yang menewaskan 16 penumpang.
Kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah terjadi pada Senin 22 Desember 2025. Tepatnya di ruas Tol Semarang-Batang KM 420+200 di Simpang Susun Krapyak, pada pukul 00.30 WIB dini hari.
Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka
Gilang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam mengemudikan bus sehingga mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan belasan orang. Penetapan tersangka ini juga berdasarkan pada keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan kendaraan dan hasil visum korban yang mengindikasikan adanya kelalaian dari pihak sopir bus.
Sopir Baru 2 Kali Mengemudi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi memberikan keterangan bahwa pengemudi Cahaya Trans ini mengemudi dalam kecepatan tinggi sebelum terjadi kecelakaan.
Pada keterangannya, laju bus dengan kecepatan tinggi ini dilakukan dengan keadaan speedometer yang tidak berfungsi. Kejadian ini pun mengungkapkan bahwa pira 22 tahun itu baru mengemudi sebanyak dua kali.
Kecelakaan ini dimulai dengan sopir bus yang terkejut karena bertemu dengan tikungan, sehingga terpaksa membanting setir ke kiri namun kendaraan sudah terlanjur berada di kanan.
Akibat hal tersebut, bus yang mengangkut puluhan penumpang menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terguling.
Kejadian ini menimbulkan korban sebanyak 16 orang meninggal dunia dan juga belasan orang yang mengalami luka-luka.
Setelah kejadian ini, polisi langsung melakukan proses evakuasi terhadap seluruh korban yang meninggal dan luka-luka.
Proses evakuasi pun dilakukan untuk mengamankan sopir bus yang selamat. Tercatat bahwa sopir tersebut merupakan sopir cadangan.
Atas kejadian ini, sopir bus Cahaya Trans dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, ayat 3, ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman pidana yang didapatkan berapa maksimal enam tahun penjara.
(Syarifah Komalasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)
