Traktor Bantuan Diduga Diperjualbelikan, Poktan di Madiun Bantah Lepas Aset Negara

Traktor Bantuan Diduga Diperjualbelikan, Poktan di Madiun Bantah Lepas Aset Negara

Madiun (beritajatim.com) – Laporan masyarakat terkait dugaan penjualan traktor bantuan pertanian mencuat di Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Isu tersebut menjadi perhatian pemerintah desa setelah warga menyebut adanya petani yang ditawari membeli alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah.

Informasi tersebut diterima Pemerintah Desa Wonorejo pada Desember 2025 bersamaan dengan kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan. Dalam laporan itu, warga menyebut harga traktor yang ditawarkan bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga belasan juta rupiah.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Ngudi Makmur Desa Wonorejo, Nur Imam (56), membantah keras adanya praktik jual beli alsintan bantuan. Ia menegaskan seluruh traktor bantuan masih berada dalam penguasaan kelompok dan tidak pernah diperjualbelikan.

“Traktor tersebut merupakan bantuan Dinas Pertanian dan masih utuh. Kami tidak berani menjual karena tidak ada kesepakatan anggota maupun izin dari dinas,” kata Nur Imam, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, Poktan Ngudi Makmur memiliki sekitar 150 anggota sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan luasan lahan mencapai 52 hektare. Kelompok tani tersebut menerima empat unit traktor, tiga unit bantuan tahun 2011–2014 dan satu unit bantuan tahun 2020.

Selain traktor, kelompok tani juga menerima satu unit mesin tanam padi (transplanter) bantuan tahun 2017 serta satu unit pompa sumur sibel bantuan tahun 2021. Namun, tidak semua alsintan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Transplanter tidak dipakai karena kondisi lahan terlalu berlumpur dan roda kecil. Kalau pompa sibel masih digunakan sampai sekarang,” ujarnya.

Nur Imam mengungkapkan, sebagian traktor sempat tidak beroperasi pada 2022 hingga 2023 karena tidak ada anggota yang bersedia mengelola secara swakelola. Sejak musim tanam pertama 2024, dua unit traktor mulai disewakan kepada anggota kelompok.

“Sewa Rp750 ribu per unit per musim tanam. Sebelumnya pernah dicoba sistem bagi hasil dengan operator, tapi tidak berjalan karena tidak ada yang berminat,” katanya.

Ia juga mengaku pernah mengusulkan agar traktor yang tidak digunakan ditarik kembali oleh dinas. Namun, usulan tersebut tidak disetujui. Dinas Pertanian disebut meminta agar alsintan tetap dikelola oleh kelompok tani meskipun berisiko rusak bila tidak digunakan.

“Posisinya serba salah. Kalau tidak dipakai bisa rusak, tapi kalau dikelola juga tidak mudah. Harapan kami ada yang mau mengelola secara swakelola,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wonorejo, Altryan Selvian Aditya, membenarkan terkait adanya laporan warga tentang dugaan penjualan traktor bantuan tersebut. Meski tidak menyaksikan langsung transaksi jual beli, ia menegaskan bahwa alsintan bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.

“Kalau itu bantuan negara, aturannya jelas tidak boleh dijual, meskipun dengan alasan apa pun. Itu menggunakan uang negara,” tegas Altryan.

Hingga kini, pemerintah desa masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait. Pemdes berharap ada pengawasan dan penertiban agar pengelolaan alsintan bantuan pemerintah sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. [rbr/suf]