Sebelumnya, baru-baru ini media sosial diramaikan oleh beredarnya potongan video yang memperlihatkan seorang pria meluapkan kemarahannya setelah seorang lanjut usia diduga tidak dapat bertransaksi tunai menggunakan rupiah di salah satu gerai Roti’O. pembayaran di gerai tersebut menggunakan metode pembayaran non-tunai atau cashless.
Terkait kejadian ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan terhadap rupiah dalam transaksi pembayaran bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penegasan ini disampaikan merespons isu penolakan transaksi tunai di sejumlah kegiatan ekonomi dan jasa pembayaran.
BI menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menerima rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam regulasi tersebut, penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat wajib, baik untuk transaksi pembayaran maupun penyelesaian kewajiban keuangan lainnya.
“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso kepada Liputan6.com, Minggu (21/12/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)