Chat Kasus Bupati Bekasi Dihapus, KPK Cari Pihak Pemberi Perintah Perintangan

Chat Kasus Bupati Bekasi Dihapus, KPK Cari Pihak Pemberi Perintah Perintangan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak-pihak yang diduga menghapus isi percakapan yang berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Hal itu terungkap ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dan menyita 5 barang bukti elektronik di Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12/2025).

“Sedangkan dalam BBE [barang bukti elektronik] yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” jelas Budi kepada jurnalis, Selasa (23/12/2025).

Budi menjelaskan selain menyita barang bukti elektronik, tim penyidik juga menyita 49 dokumen pengadaan proyek tahun 2025-2026 yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” katanya.

Sampai saat ini tim penyidik lembaga antirasuah masih melakukan penggeledahan ke sejumlah titik untuk menghimpun berbagai informasi.

Sekadar informasi, Pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.