Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah kliennya menerima aliran dana secara pribadi pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kuasa Hukum Nadiem, Tabrani Abby mengatakan uang Rp809 miliar diterima kliennya pada surat dakwaan terdakwa kasus Chromebook justru diterima oleh Go-Jek dalam kaitannya dengan aksi korporasi.
Dia juga menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kliennya baik secara kebijakan maupun proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Jadi soal tanggapan terima uang itu ya kita tidak benar ya. Kalau angka Rp809 [miliar] itu sebenarnya bukan ke Pak Nadiem uangnya, tapi ke PT Gojek,” ujar Abby di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Dengan demikian, kata Abby, Nadiem Makarim tidak pernah menerima atau menikmati aliran dana terkait proyek pengadaan Chromebook secara pribadi.
“Jadi tidak benar itu dia nerima secara pribadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir mengemukakan bahwa investasi Google untuk Go-Jek tidak ada kaitannya dengan proyek pengadaan Chromebook.
Dia menjelaskan, perusahaan multinasional seperti Google tidak mungkin bekerja sama maupun terlibat untuk mendapatkan proyek Chromebook.
“Dan investasinya juga bukan investasi yang besar dibandingkan dengan investasi-investasi Google di negara-negara lain. Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa ini skema bisnis biasa investasi Google ke Gojek tersebut,” tutur Ari.
