Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan dewan pengupahan masih membahas besaran upah buruh untuk 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah sektoral akan ditandatangani pada Rabu (24/12/2025) besok sesuai tenggat.
Menurutnya, dewan pengupahan yang diampu Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih berunding, bersama buruh dan juga pengusaha, termasuk para ahli, sebab upah 2026 harus diumumkan besok.
“Nanti tanggal 24 [Desember] saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi [UMP dan UMK 2026],” katanya di Bandung, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, pekan lalu/
Usulan serikat pekerja maupun pengusaha melalui Apindo turut ditampung Dewan Pengupahan. Dalam usulannya, Serikat buruh meminta rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di angka Rp3.589.619.
Hanya saja, ada anomali besaran upah seperti Kota Banjar yang hanya Rp2.204.754 dan sedangkan Kota Bekasi tembus Rp5.690.753. Angka tersebut memiliki selisih atau disparitas cukup tinggi mencapai Rp3.485.999.
Regulasi anyar yang diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dinilai tidak bisa menjawab persoalan disparitas yang terjadi. Karena, formulasi perhitungan yang digunakan, inflasi tahunan (YoY) September 2025 sebesar 2,19%.
Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11% dikali dengan indeks tertentu, alpha 0,5-0,9 belum mampu mengejar disparitas.
Seperti Kota Banjar, bila UMK 2026 ditetapkan menggunakan alpha paling maksimal sekalipun, 0,9 maka tetap tidak akan mampu mengejar Kota Bekasi.
Serikat pekerja meminta supaya disparitas bisa diurai dan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan.
Kemudian, jika hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan sebagai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar, maka buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sedangkan untuk UMSP, serikat buruh meminta pada 2026 di angka Rp3.870.004.
