Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mempertegas penentuan status pajak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau bekerja di luar negeri. Dalam aturan terbaru, WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tidak otomatis berstatus subjek pajak luar negeri (SPLN).
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Aturan mulai berlaku sejak ditetapkan 9 Desember 2025.
“Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan…,” tulis Pasal 6 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Senin (22/12/2025).
Penentuan status subjek pajak luar negeri untuk WNI kini harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, bertempat tinggal secara permanen (permanent home) di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.
Syarat kedua, memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi dan/atau sosial di luar Indonesia yang dapat dibuktikan dengan suami atau istri, anak-anak dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia; sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat.
Syarat ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Syarat keempat, menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau persyaratan tertentu lainnya.
Persyaratan tertentu lainnya yaitu telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; serta telah memperoleh surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
“Tata cara untuk memperoleh surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai persyaratan subjek pajak orang pribadi,” jelasnya.
(aid/fdl)
