Buntut Viralnya Nenek Ditolak Bayar Tunai, Penolak Berpeluang Kena Ancaman Denda dan Pidana

Buntut Viralnya Nenek Ditolak Bayar Tunai, Penolak Berpeluang Kena Ancaman Denda dan Pidana

Fajar.co.id, Jakarta — Penolakan pembayaran tunai yang sempat viral di gerai Roti O hingga kini masih jadi perbincangan hangat.

Pasalnya, peristiwa itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat 2 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, di mana setiap orang di wilayah NKRI dilarang menolak Rupiah (baik tunai maupun nontunai) sebagai alat pembayaran sah.

Ancamannya bahkan tidak main-main, bisa kena pidana kurungan maksimal satu tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara itu, menanggapi insiden yang menimpa seorang konsumen lansia tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa meskipun digitalisasi didorong, uang tunai harus tetap diterima demi kenyamanan masyarakat yang belum memiliki akses digital.

Sebelumnya, Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin mengungkapkan, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

​“Pasal 23 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran,” kata Rahman kepada fajar.co.id, Sabtu (20/12/2025).

Sanksi pidana penolakan tersebut, kata dia, tertuang pada pasal 33 ayat 2. Ancaman pidananya tak main-main.

​“Setiap orang yang menolak untuk menerima Rupiah dalam transaksi pembayaran dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” jelasnya.

​Rahman mengatakan, itu sejalan dengan sikap Bank Indonesia (BI) yang berulang kali mengimbau tidak boleh ada penolakan uang tunai. Meskipun BI sendiri mendorong digitalisasi.