Liputan6.com, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait kebijakan penghentian impor solar pada 2026. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya selaku BUMN, tapi juga perusahaan pengelola SPBU swasta.
Kebijakan itu lantas membuka peluang bagi Pertamina untuk menyalurkan pasokan solar yang diklaim bakal surplus kepada pengelola SPBU swasta.
Kendati begitu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal perjanjian jual/beli minyak.
“Sampai dengan 31 Desember (2025), kita masih berpegang terhadap arahannya Menteri ESDM. Seandainya SPBU swasta itu ingin melakukan pembelian, maka akan kita layani,” kata Roberth di Kantor Pusat Pertamina Patra Niaga, Jakarta, Senin (22/12/2025).
“Untuk di 2026 itu pasti balik lagi, kita kan menunggu arahan dari pemerintah ya. Apakah kemudian kebijakannya pemerintah seperti apa,” dia menekankan.
Menurut dia, Pertamina dan badan usaha swasta saat ini memiliki status hukum yang sama, yakni sebagai operator. Sehingga Pertamina masih harus menunggu penugasan dari pemerintah agar bisa menyalurkan stoknya kepada SPBU swasta.
“Nah regulatornya itu ada di pemerintah. Jadi pada saat kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan, apapun itu terutama terkait dengan Pertamina, pasti Pertamina akan mengikuti kebijakannya dari regulator,” tegas Roberth.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2101782/original/007203500_1524140045-20180119-Shell-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)