Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal kans menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan penetapan tersangka terhadap korporasi bisa terjadi jika memang terlibat.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
“Bukan hal yang tidak mungkin. Sedang kita dalami. Kalau nanti korporasi terlibat bisa saja,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (23/12/2025).
Di samping itu, Anang juga menyatakan bahwa pihaknya masih melanjutkan pendalaman terhadap investasi Google ke Go-Jek yang sempat disinggung dalam persidangan.
“Itu masih didalami oleh tim teman-teman dari penyidik di gedung bundar, ya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, jaksa penuntut umum menduga bahwa proyek pengadaan Chromebook ini merupakan siasat Nadiem agar bisa meningkatkan investasi Google ke perusahaannya.
Dalam surat dakwaan para terdakwa kasus Chromebook, jaksa membeberkan sejumlah realisasi investasi Gojek ke bisnis Nadiem. Misalnya, pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$99,9 juta dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara yang sama sebesar US$349,9 juta.
Selanjutnya, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar US$59,9 juta. Adapun, Google kembali menanamkan investasi ke PT AKAB sebesar US$276 juta pada Mei-Oktober 2021.
Penanaman modal investasi Mei-Oktober itu terjadi setelah Nadiem menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
“Hal itu dilakukan Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB [Aplikasi Karya Anak Bangsa,” dalam dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih.
Masih dalam dakwaan, total ada 12 perusahaan yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook. Nah, berikut ini daftarnya:
1. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
2. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
3. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
4. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
5. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
6. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
7. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
8. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
9. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
10. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
11. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
12. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
