Mantan Kadis Bener Meriah Terdakwa Korupsi Tembakau Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mantan Kadis Bener Meriah Terdakwa Korupsi Tembakau Dituntut 2,5 Tahun Penjara

BANDA ACEH – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Aceh, menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang menjadi terdakwa korupsi pengembangan tembakau dengan hukuman 2,5 tahun atau dua tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi Syam dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin, 22 Desember.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Saptika Handhini serta didampingi Ani Hartati dan M Arief Hamdani masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa, Ahmad Ready menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah pada 2013. Terdakwa juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan pengembangan tembakau pada di dinas tersebut.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Ready bayar denda Rp50 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Selain terdakwa Ahmad Ready, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni atas nama Usman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) pengembangan tanaman tembakau pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2013 dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Usman dituntut secara in absentia atau tanpa kehadirannya di persidangan karena hingga kini namanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah berulang kali dipanggil secara patut.

JPU juga menuntut terdakwa Usman membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Usman membayar uang pengganti kerugian negara Rp139,48 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama satu tahun enam bulan penjara.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah pada 2013 mengelola anggaran untuk pengembangan tembakau bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Rp581,7 juta.

Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan di antaranya pengadaan bibit tembakau, pengadaan pisau rajang tembakau, pengadaan tikar jemur, pengadaan keranjang, sosialisasi dampak merokok, studi banding, dan lainnya.

Kegiatan, kata JPU, dilaksanakan perusahaan CV Makmur Jaya dan CV Citra Pesangan. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian kegiatan tidak dilaksanakan. Sedangkan anggaran tetap dicairkan.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kegiatan pengembangan tembakau tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp443,4 juta,” kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.