GELORA.CO – Sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan aksi bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang diduga melecehkan bendera Merah Putih. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London melayangkan pengaduan kepada otoritas Inggris.
Di video viral itu, Bonnie Blue terlihat menyelipkan bendera Indonesia di bagian belakang celananya hingga kain merah putih tersebut menjuntai ke bawah. Video tersebut juga dinarasikan dibuat setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia.
Sebelumnya, Bonnie Blue diketahui dideportasi akibat pelanggaran lalu lintas saat memproduksi konten dengan mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus” di kawasan Bali.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan KBRI London telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat. Selain itu, KBRI juga melaporkan dugaan pelecehan bendera tersebut kepada kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.
“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Jubir Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya telah dideportasi dari Bali. Deportasi tersebut merupakan imbas dari pelanggaran lalu lintas saat pembuatan konten menggunakan mobil pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali.
Diberitakan detikBali, Bonnie Blue dideportasi setelah dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sementara itu, tiga WNA lain yang berinisial JJT, INL, dan LAJ merupakan bagian dari manajemen Bonnie Blue.
“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Selain deportasi, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Keempatnya dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu 10 tahun.
“Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” terang Winarko.
