Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Kembali Ditunda karena Sakit

Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Kembali Ditunda karena Sakit

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali ditunda hingga Senin (5/1/2026).

Penundaan sidang pembacaan dakwaan ini bermula saat hakim bertanya soal kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Nadiem sebagai terdakwa.

Namun, jaksa mengemukakan bahwa Nadiem masih memerlukan waktu pemulihan setelah operasi penyakit yang diidap Nadiem sebelumnya.

“Berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Selasa (23/12/2025).

Kemudian, jaksa menjelaskan Founder Go-Jek itu baru dikatakan pulih setelah 21 hari pasca operasi. Oleh sebab itu, Nadiem baru bisa dihadirkan pada Jumat (2/1/2026) atau hari setelahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem Makarim meminta agar sidang kliennya itu bisa dilakukan pada Selasa (6/1/2026). Namun, setelah berdiskusi antara JPU dan penasihat hukum, hakim memutuskan sidang dakwaan bakal berlangsung pada Senin (5/1/2026).

“Untuk selanjutnya terhadap persidangan hari ini kita tunda ke hari Senin tanggal 5 Januari 2026 kesempatan untuk penuntut umum untuk membacakan dakwaan. Demikian, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutup hakim Purwanto S Abdullah.

Sekadar informasi, Nadiem absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Nadiem masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.

Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.

Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim didakwa telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.