Menhub Hapus Kebijakan Window Time Pembatasan Angkutan Barang, Ini Alasannya

Menhub Hapus Kebijakan Window Time Pembatasan Angkutan Barang, Ini Alasannya

Bisnis.com, BEKASI — Usai 4 hari berlangsungnya masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. 

Mengacu kebijakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan window time atau waktu pada hari-hari tertentu untuk angkutan barang tetap dapat melintas di jalan tol selama masa pembatasan. 

Dengan demikian, kini seluruh kendaraan yang masuk kategori pembatasan dilarang melewati jalan tol sampai dengan 4 Januari 2025. 

“Kami memutuskan bahwa untuk selanjutnya kita melarang kendaraan yang sumbu tiga itu untuk beroperasi di jalan tol,” ujarnya kepada wartawan di kawasan Jasamarga Tollroad Command Center, Senin (22/12/2025). 

Dudy menegaskan bahwa dari pantauan selama 2 hari pertama masa angkutan Nataru 2025/2026, memang terjadi peningkatan kendaraan di jalan tol. 

Untuk itu, pelarangan kendaraan sumbu tiga secara penuh dengan tujuan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan baik dan tidak terganggu. 

Pola pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Nataru. Pengaturan ini juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.

Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.

Pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi pedoman. 

Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.

Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. 

SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Nataru.

Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatra, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman. 

Adapun, ruas jalan tol yang dibatasi di antaranya :

 1.⁠ ⁠Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

 2.⁠ ⁠DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

 3.⁠ ⁠DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta:

•⁠  ⁠Cawang – Tomang – Pluit

•⁠  ⁠Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit

 4.⁠ ⁠DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta – Bogor – Ciawi;

b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;

c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan

d) Jakarta – Cikampek. 

 5.⁠ ⁠Jawa Barat:

a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;

b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;

c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).

d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;

e) Bogor Ring Road (BORR).

 6.⁠ ⁠Jawa Tengah:

a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;

b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang – Solo – Ngawi;

f) Semarang – Demak; dan

g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.

 7.⁠ ⁠Jawa Timur:

a) Surabaya – Gempol;

b) Gempok – Pandaan – Malang;

c) Surabaya – Gresik;

d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;

e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).