Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kajari Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat menangani perkara terkait Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Padeli sebagai tersangka.
“Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, di wilayah Sulawesi Selatan Inisial P [tersangka] yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).
Anang menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya laporan dugaan transaksi penanganan perkara perkara terkait kasus korupsi Baznas. Setelah mendapatkan laporan, tim pengawasan langsung menelusuri laporan masyarakat itu.
Singkatnya, tim pengawasan menemukan indikasi suap yang cukup untuk melimpahkan penanganan Padeli ke Direktorat Tindak Pidana Khusus alias Pidsus.
“Didalami oleh kepengawasan ternyata cukup bukti dan segera dilimpahkan ke Pidsus karena intel maupun pengawasan tidak bisa menangani secara. Pidsus yang mempunyai kewenangan,” imbuhnya.
Selain Padeli, Anang mengemukakan bahwa Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap SL. Namun, dia tidak menjelaskan secara lebih detail terkait sosok SL. Anang hanya menyebut bahwa SL bukan jaksa.
Selanjutnya, Anang mengungkap total dugaan uang yang diterima SL dan Padeli dalam perkara dugaan korupsi ini mencapai Rp840 juta.
“Dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial SL,” pungkasnya.
