Klaim Fiktif 340 Pasien BPJS, 2 Eks Karyawan BPJS jadi Tersangka

Klaim Fiktif 340 Pasien BPJS, 2 Eks Karyawan BPJS jadi Tersangka

Bisnis.com, JAKARTA — Kejati Jakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Jakarta periode 2014-2024.

Kasi Ops Kejati Jakarta, Adhya Satya mengatakan dua tersangka yang ditetapkan pihaknya kali ini adalah eks Karyawan BPJS Jakarta bagian verifikasi permohonan klaim.

“Di mana pada hari ini, Senin tanggal 22 Desember 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif,” ujar Adhya di Kejati Jakarta, Senin (22/12/2025).

Dia menambahkan, dua eks karyawan BPJS itu berinisial SL dan SAN. Keduanya diduga telah bekerja sama dengan RAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Kerja sama itu meliputi pencairan klaim BPJS ketenagakerjaan. Sebelum pencairan, RAS memberikan informasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi dokumen untuk pencairan BPJS.

“Bahwa SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan oleh tersangka RAS semuanya adalah fiktif,” imbuhnya.

Dalam kerja sama ini, SL dan SAN diduga mendapatkan fee sebesar 25% dari setiap klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan.

“Yang ketiga, bahwa berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN akan mendapatkan fee sebesar 25% dari setiap klaim JKK yang telah dicairkan,” pungkasnya.

Adapun, untuk kepentingan penyidikan, SL dan SAN telah ditahan selama 20 hari ke depan. SL ditahan di Rutan Salemba Jakarta Selatan, sementara SAN di rutan klas 1 Cipinang.

340 Peserta BPJS Diklaim

Sementara itu, Kasidik Kejati Jakarta, Suyanto R Sumarta mengatakan total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp21 miliar. Kerugian negara itu dihitung dari klaim BPJS sekitar 340 peserta.

Menurut Suyanto, ratusan pasien BPJS Ketenagakerjaan yang diklaim tersangka ini tidak pernah menggunakan maupun dirawat menggunakannya di rumah sakit.

“Jadi dari 21 Miliar itu atas lebih dari 300 pasien, Pak. Jadi lebih dari 300 pasien itu diklaim seolah-olah pernah melakukan perawatan di rumah sakit. Faktanya, 340 sekian itu tidak pernah melaksanakan atau dirawat di rumah sakit,” ujar Suyanto.