Bisnis.com, JAKARTA — Bus PO Cahaya Trans yang mengangkut 33 penumpang terguling di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) pada pukul 00.30 WIB.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan, kronologi kejadian bermula saat bus dengan nomor polisi B 7201 IV melaju kencang dan diduga hilang kendali.
Alhasil, bus yang berangkat dari Jatiasih-Bekasi menuju Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling.
“Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak,” tulis Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resmi, Senin (22/12/2025).
Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan.
Aan menyampaikan terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan.
Evakuasi segera dilakukan oleh Basarnas Kantor Pencarian dan Pertolongan Semarang yang sedang melaksanakan Siaga SAR Khusus Nataru (Natal dan Tahun Baru) di Posko Gabungan Kalikangkung Kota Semarang.
Kepala Kantor SAR Semarang Budiono menyampaikan, proses evakuasi bus PO Cahaya Trans berjalan cukup sulit. Pasalnya, ada sebagian korban yang masih dalam posisi terjepit dan juga akses menuju korban dipenuhi pecahan kaca.
Tim harus masuk ke dalam bus yang terguling, menggapai dan membuka akses menuju korban, serta mengevakuasinya keluar dari dalam bus dengan ekstra hati-hati.
“Proses evakuasi selesai pukul 04.00 WIB tadi. Penyebab kecelakaan itu sendiri belum diketahui secara pasti, namun diduga bus hilang kendali saat melaju kencang dari arah Jakarta menuju Yogyakarta dini hari tadi,” katanya.
Seluruh korban yang berhasil dievakuasi tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat, di antaranya RSUP dr. Kariadi, RS. Columbia Asia dan RSUD dr. Adhyatma MPH atau RS. Tugu Semarang.
Sementara untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dalam pengecekan melalui aplikasi MItraDarat, bus tersebut tidak tercatat sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya. Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi.
