Eks Direktur RSUD Rejang Lebong Divonis 2,2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Makan Minum Pasien

Eks Direktur RSUD Rejang Lebong Divonis 2,2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Makan Minum Pasien

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis bersalah tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan makan-minum pasien dan nonpasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Ketiganya yakni mantan Direktur RSUD Kabupaten Rejang Lebong Dokter Rheyco Victoria, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dwi Prasetyo, dan Direktur CV Agapi Mitra Yudha Putrado.

“Berdasarkan uraian fakta yang ada di persidangan maka mengadili tiga terdakwa berdasarkan perkara terlampir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Senin, disitat Antara.

Hamzah menyebut bahwa berdasarkan amar putusan perbuatan ketiga terdakwa tersebut mengandung unsur kerugian negara, dan memenuhi unsur pidana korupsi.

Untuk itu, ketiga terdakwa divonis dengan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 KUHP.

Oleh karena itu, terdakwa Rheyco Victoria sebagai pengguna anggaran divonis 2 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, dengan pidana uang pengganti mencapai Rp150 juta.

Sementara erdakwa Dwi Prasetyo divonis dengan hukuman 1 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dan vonis pidana tambahan sebesar Rp300 juta.

Selanjutnya, terdakwa Yudha Putrado divonis dengan pidana penjara 1 tahun dua bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan dengan pidana tambahan sebesar Rp33 juta.

“Mengadili tiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing terlampir dalam putusan, selain hukum penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti guna memulihkan Kerugian negara,” terang Agus Hamza.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tipikor makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta dari total anggaran sebesar Rp2,3 miliar.