Umumkan 73 Perkara Inkrah Tahun 2025, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk

Umumkan 73 Perkara Inkrah Tahun 2025, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyebut ada 73 perkara yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2025. Tapi, dua di antaranya mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto yang memiliki hak prerogatif.

“Dari total 73 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, terdapat dua perkara yang mendapat amnesti dan rehabilitasi sebagai hak prerogatif presiden,” kata Fitroh secara tertulis dalam paparan catatan akhir tahun KPK yang disampaikan Senin, 22 Desember.

Fitroh menyebut perkara pertama yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto adalah kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan (PDIP).

Sementara untuk rehabilitasi diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial ASDP, dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP.

“KPK kembali menegaskan kedua perkara ini sudah diuji aspek formilnya di praperadilan yang menyatakan seluruh prosesnya sudah sah,” tegas Fitroh.

“Termasuk penetapan tersangkanya,” sambung dia.

Selain sudah diuji lewat praperadilan, Hasto serta Ira Puspadewi dkk juga sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. “Artinya, seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK sudah benar dan sudah sesuai dengan proses perundangan yang berlaku,” ujar Fitroh yang merupakan mantan Direktur Penuntutan KPK.

“KPK juga memastikan proses penanganan perkara akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas dia.