Kubu Ibrahim Arief Bantah Ikut Bentuk Tim Wartek dan Terima Keuntungan di Kasus Chromebook

Kubu Ibrahim Arief Bantah Ikut Bentuk Tim Wartek dan Terima Keuntungan di Kasus Chromebook

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum Ibrahim Arief (IBAM) menegaskan kliennya tidak memiliki kedudukan istimewa saat menjadi tim teknis Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Pengacara Ibrahim, Bayu Perdana mengatakan kliennya merupakan profesional murni yang direkrut oleh yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

“Ibrahim Arief adalah tenaga profesional murni yang direkrut melalui Yayasan PSPK, bukan staf organik kementerian atau penerima gaji ASN,” ujar Bayu kepada Bisnis, Senin (22/12/2025).

Kemudian, dia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembentukan tim teknologi Wartek besutan Nadiem Makarim pada (2/12/2019. Sebab, saat itu Ibrahim tengah melakukan wawancara kerja dengan Facebook di London.

Adap, tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan.

“Pada 2 Desember 2019, Ibrahim Arief sedang berada di London, Inggris untuk wawancara kerja dengan Facebook, sehingga tidak mungkin terlibat dalam pembentukan tim teknologi [Wartek] pada tanggal tersebut,” imbuhnya 

Ibrahim, kata Bayu, Arief justru secara konsisten memberikan catatan kritis dan peringatan teknis mengenai kelemahan sistem Chromebook.

“Tidak ada satu pun poin dalam dakwaan yang menyebutkan Ibrahim Arief memperoleh atau menikmati keuntungan materil sepeser pun dari perkara ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), Nadiem disebutkan telah menggaji tenaga ahli teknologi Ibrahim Arief sebesar Rp163 juta per bulan.

Dalam sidang perdana perkara Chrome ini, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek terungkap telah menunjuk langsung tenaga ahli Ibrahim Arief alias Ibam.

“Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud mengangkat Ibrahim Arief Alias Ibam sebagai tenaga ahli teknologi dengan gaji sebesar Rp163 juta nett per bulan di bawah Yayasan PSPK,” ujar jaksa.

Ibam kemudian membentuk tim teknologi nama tim Wartek. Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program merdeka belajar menggunakan Os Chrome.

“Membentuk tim wartek yang bertujuan untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti asesmen kompetensi minimum dengan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” imbuhnya.

Selain itu, Nadiem juga telah menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khusus menteri. Menurut jaksa, penunjukan itu dilakukan untuk merealisasikan keinginan Nadiem bekeria sama dengan Google dalam pengadaan TIK di Kemendikbud.

Tak main-main, Nadiem pun memberikan kekuasaan kepada Jurist dan Fiona untuk bisa mengatur anggaran, pengadaan, hingga SDM di Kemendikbud.

“Hal tersebut dikarenakan Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud menyampaikan kepada pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 apa yang disampaikan oleh Jurist Tan dan fiona handayani adalah kata-kata Nadiem Anwar Makarim,” pungkas jaksa.