Daftar Provinsi yang Umumkan Kenaikan UMP 2026, Sumut Naik 7,9%

Daftar Provinsi yang Umumkan Kenaikan UMP 2026, Sumut Naik 7,9%

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan upah minimum atau UMP 2026. Beberapa di antaranya yakni Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Selatan (Sumsel).

Adapun pemerintah memerintahkan kenaikan UMP paling lambat diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Kemudian penetapan UMP baru diberlakukan per 1 Januari 2026.

Berikut ini daftar provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2026:

1. Sumatra Utara (Sumut)

Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution telah mengumumkan kenaikan UMP Sumut tahun 2026 sebesar 7,9% pada Jumat (19/12/2025) lalu.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut yang sebelumnya sebesar Rp2.992.559 bertambah sekitar Rp236.412 menjadi Rp3.228.971.

2. Sumatra Selatan (Sumsel)

Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan nilai UMP 2026 naik 7,10% atau sekitar Rp261.392, dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963.

Kenaikan UMP ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. Mengacu aturan tersebut, UMP Sumsel 2026 naik sekitar 7,10 persen dibandingkan UMP 2025.

“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang dikutip dari Antara, Senin (22/12/2025).

3. Kalimantan Tengah (Kalteng)

Kalimantan Tengah (Kalteng) juga sudah menetapkan kenaikan UMP pada Jumat (19/12). Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menetapkan UMP 2026 naik 6,12% atau sekitar Rp212.516, menjadi Rp3.686.138.

4. Sulawesi Utara (Sulut)

Kemudian Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling juga telah menetapkan UMP 2026 naik 6,01% atau sekitar Rp227.205, menjadi Rp4.002.630.

5. Sulawesi Selatan (Sulsel)

Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel menyepakati UMP 2026 naik Rp263.561 atau 7,21% dari Rp3.657.527. Dengan demikian, UMP Sulsel 2026 naik menjadi Rp3.921.088.