Istana Bolehkan Warga Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir, Tapi Ada Syaratnya

Istana Bolehkan Warga Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir, Tapi Ada Syaratnya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus kayu gelondongan sisa banjir bandang di Sumatera yang dimanfaatkan warga sempat menjadi polemik. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi pun angkat bicara.

Kayu gelondongan yang diduga berasal dari perambahan hutan itu dimanfaatkan warga seperti dibuat papan. Seperti yang terjadi di Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan.

Pemanfaatan kayu-kayu tersebut dianggap tidak boleh dilakukan sembarangan, meski bernilai ekonomis bagi masyarakat.

Prasetyo menegaskan masyarakat dapat mempergunakan kayu gelondongan pascabencana yang terjadi di Sumatera untuk rehabilitasi, baik untuk hunian sementara maupun tetap dengan berkoordinasi kepada pemerintah.

“Surat ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kepada seluruh pemerintah daerah beberapa hari setelah kejadian bencana terjadi,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jumat (19/12/2025).

“Jadi beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kemenhut telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh ketentuan mengenai pemanfaatan kayu terdampak banjir telah disiapkan. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menggunakan kayu tersebut dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan warga yang menjadikan kayu sisa banjir berbagai ukuran sebagai barang bernilai ekonomis tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.