Awal Pekan, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 22 Desember 2025

Awal Pekan, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 22 Desember 2025

Liputan6.com, Jakarta – Ritme aktivitas masyarakat kembali menyesuaikan kebijakan pembatasan kendaraan setelah masa akhir pekan berlalu.

Pada awal pekan ini, Senin (22/12/2025), sistem ganjil genap Jakarta kembali dijalankan untuk mengatur arus lalu lintas agar tetap terkendali di tengah meningkatnya mobilitas harian.

Skema ganjil genap Jakarta ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran perjalanan, khususnya pada jam-jam sibuk yang kerap dipadati kendaraan pribadi.

Pemberlakuan pembatasan dilakukan seperti biasa dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, aturan aktif mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore berlangsung dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar rentang waktu tersebut, pengendara dapat melintas tanpa terikat ketentuan nomor pelat. Dengan pembagian waktu ini, masyarakat diharapkan mampu menyesuaikan jadwal perjalanan agar tidak terjebak dalam pembatasan.

Karena bertepatan dengan tanggal genap, Senin (22/12/2025) kendaraan dengan pelat nomor kendaraan akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor kendaraan akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak terkena sanksi. Penyesuaian ini bisa dilakukan dengan mengatur ulang jam berangkat, memilih moda transportasi lain, atau menunda perjalanan hingga pembatasan berakhir.

Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Pada hari kerja awal pekan, volume kendaraan umumnya meningkat karena aktivitas perkantoran, pendidikan, dan layanan publik kembali berjalan normal. Kondisi ini membuat ganjil genap memiliki peran penting dalam mengurangi potensi penumpukan kendaraan di jam sibuk.

Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang melintas secara bersamaan, perjalanan diharapkan menjadi lebih lancar dan waktu tempuh dapat ditekan.

Selain memahami aturan, perencanaan perjalanan menjadi kunci agar aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan. Banyak pengendara memilih berangkat lebih pagi sebelum jam pembatasan dimulai atau menunggu hingga sesi pagi berakhir.

Alternatif lainnya adalah memanfaatkan transportasi umum yang tidak terikat ganjil genap dan memiliki jadwal yang relatif stabil.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku…