Tolak Uang Tunai Rupiah Langgar Undang-Undang!

Tolak Uang Tunai Rupiah Langgar Undang-Undang!

Liputan6.com, Jakarta – Baru-baru ini media sosial diramaikan oleh beredarnya potongan video yang memperlihatkan seorang pria meluapkan kemarahannya setelah seorang lanjut usia diduga tidak dapat bertransaksi tunai menggunakan rupiah di salah satu gerai makanan.

BI menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menerima rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Artikel mengenai penolakan pembayaran menggunakan uang tunai rupiah ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 22 Desember 2025:

1. Viral Lansia Ditolak saat Bayar Tunai, BI: Menolak Rupiah Melanggar Undang-Undang!

Baru-baru ini media sosial diramaikan oleh beredarnya potongan video yang memperlihatkan seorang pria meluapkan kemarahannya setelah seorang lanjut usia diduga tidak dapat bertransaksi tunai menggunakan rupiah di salah satu gerai Roti’O.

Pembayaran di gerai tersebut menggunakan metode pembayaran non-tunai atau cashless.

Terkait kejadian ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan terhadap rupiah dalam transaksi pembayaran bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Simak berita selengkapnya di sini