Beli LPG 3 Kg Bakal Diperketat, Perpres Segera Terbit

Beli LPG 3 Kg Bakal Diperketat, Perpres Segera Terbit

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan aturan mengenai pengetatan pembelian LPG 3 kg masuk tahap harmonisasi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menuturkan, aturan yang dimaksud bakal berbentuk peraturan presiden (Perpres).

Menurutnya, beleid tersebut segera terbit dalam waktu dekat. Namun, usai Perpres itu terbit, penerapannya baru akan dimulai 6 bulan kemudian.

“Jadi sekarang perpres ini sedang diharmonisasi dalam beberapa waktu ke depan harusnya sudah terbit. Jadi kita akan memperlakukan masa peralihan mungkin sekitar 6 bulan,” ucap Laode di Jakarta dikutip Minggu (21/12/2025).

Dia menjelaskan, selama ini rantai distribusi untuk gas melon subsidi itu hanya sebatas tingkat pangkalan, sedangkan skema distribusi ke pengecer belum diatur secara utuh.

Dengan begitu, setiap mata rantai memiliki dasar hukum yang jelas. Ini termasuk pengaturan keuntungan di masing-masing level distribusi.

Di samping itu, Laode juga menyebut bahwa saat ini belum ada aturan yang menegaskan kriteria penerima LPG 3 kg. Dia mengatakan, pembatasan penerima secara spesifik juga bakal dibahas dalam beleid terbaru.

“Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat misalnya desil 1 sampai 10, apakah nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk [penerima subsidi], tapi ini masih contohnya ya seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” jelas Laode.

Laode menambahkan bahwa nantinya akan ada uji coba untuk menerapkan skema baru pembelian LPG 3 kg tersebut. Oleh karena itu, pemberlakuan pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut akan dilakukan terbatas di suatu wilayah terlebih dahulu.

“Pilotnya misalnya areanya di Jakarta Pusat dulu, jadi tidak langsung [di semua wilayah RI] karena kita mau lihat dulu dampaknya di area-area ini,” katanya.