Liputan6.com, Jakarta – Akses jalan yang terbatas, jarak tempuh antarlokasi yang berjauhan, hingga cuaca yang kerap berubah tak menghalangi langkah tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM). Mereka hadir langsung menyapa masyarakat Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, di wilayah yang selama ini dikenal rawan praktik tambang ilegal.
Kehadiran negara kali ini bukan semata membawa regulasi, tetapi juga membuka ruang dialog. Ditjen Gakkum ESDM menggelar Public Awareness Campaign di kawasan Bukit Batu dan Rakumpit, Kabupaten Katingan, pada Kamis (18/12/2025). Enam titik yang dilaporkan warga sebagai lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) disambangi satu per satu, mulai dari Petuk Bukit, Pager, Rakumpit, hingga area Pelabuhan Takaras.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum. Di setiap lokasi, tim ESDM memasang papan peringatan larangan PETI di jalur keluar masuk area tambang sekaligus berdialog dengan warga sekitar, menyampaikan pesan penting soal pengelolaan sumber daya alam.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan berpihak pada masyarakat.
“Pesan yang dibawa sederhana namun penting yaitu pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, serta kami tidak mau membiarkan rakyat yang menjadi korban,” jelas Jeffri di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Pendekatan serupa ditegaskan oleh Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Ditjen Gakkum ESDM, Andri Budhiman Firmanto, yang memimpin langsung kegiatan tersebut di lapangan. Menurutnya, membangun kesadaran hukum menjadi langkah awal sebelum tindakan tegas dilakukan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451327/original/061623700_1766285016-f578a3e8-13b2-437c-b752-98dc84f6069a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)