Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang, Ini Jadwalnya

Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang, Ini Jadwalnya

Surabaya (beritajatim.com) – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

SKB tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pembatasan ini dilakukan di sejumlah ruas jalan tol dan juga non tol.

“Sesuai dengan SKB pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan angkutan, maka mulai hari Jumat, 19 Desember 2025, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan maupun mobil barang yang digunakan mengangkut hasil tambang, tanah maupun pasir,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Sabtu (20/12/2025).

Dijelaskan Dirlantas bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan kendaraan yang digunakan untuk membawa atau mendistribusikan BBM, sembako untuk keperluan bencana maupun mudik motor gratis yang telah ditentukan di SKB.

“Ketentuan pembatasan ini mulai berlaku mulai hari Jumat – Sabtu, 19 sampai 20 Desember 2025, pukul 00.00 sampai 24.00 WIB, untuk area tol. Selain jalur tol juga berlaku pada ruas jalur non tol atau jalur arteri, namun untuk jam nya dimulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB,” terangnya.

Sedangkan penerapan pembatasan angkutan barang di jalan tol di wilayah Jawa Timur, tidak secara keseluruhan. Melainkan ada beberapa ruas jalan tol.

“Pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol antara lain, Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan – Malang, Surabaya – Gresik, Gempol – Pasuruan – Probolinggo dan Probolinggo – Banyuwangi, yang mulai dari exit tol Gending sampai Paiton yang diberlakukan fungsional,” seru Iwan.

Sedangkan pembatasan untuk jalur non tol atau jalur arteri untuk lokasinya pertama jalur arteri Pandaan – Malang, jalur arteri Probolinggo – Lumajang, jalur arteri Madiun – Caruban – Jombang dan jalur arteri Banyuwangi – Jember.

“Sehingga perlu memaknai bersama ada angkutan barang yang dibatasi, ada yang dikecualikan dan waktu serta tanggal maupun harinya, baik jalur tol maupun non tol,” jelasnya.

Pembatasan yang sudah diatur pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), tidak diberlakukan mulai awal hingga akhir Operasi Lilin 2025, melainkan ada jeda waktu.

“Pada tahap awal diberlakukan mulai 19 – 20 Desember 2025, kemudian berlanjut tanggal 23 – 28 Desember 2025 dan terakhir diberlakukan tanggal 2 – 4 Januari 2026,” pungkasnya.

Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode Nataru. [uci/ian]